Rabu, 25 Maret 2015

PENGERTIAN HAM DAN KASUS PELANGGARAN HAM



Pengertian HAM
 
HAM- Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asasi manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan membahas tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:

1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

Kesimpulan:
Kita sudah belajar mengenai HAM sejak di bangku sekolah dasar. Pasti kita sudah memahami betul mengenai HAM saat dibangku kuliah. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap (tidak berubah-ubah. Kita sebagai warga Negara  yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabatan maupun status social.

CONTOH-CONTOH KASUS PELANGGARA HAM DI INDONESIA



1. Kasus Bulukumba
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgt6i-aSGLmJqih5p1zkV7gc33ahm8tO-0YNlYAFBsQqMwL7VQWX8LdeCReMftyI7OqGzJSLT7d5SWzZsed0i6EWQGoJRyBxaVjslbzV_jE63HmILwC4QXiwzVIxMsoI7eOiRPGKNBXS1Y/s1600/5.jpgKasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka. 

2. Peristiwa Abepura, Papua
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXYk6nT7tbagaWaIOYLa2SbTj3jnMxsRA2lzaeo6jUOB8zgDhAhmhGKYyqx5IJndj39Xt6IfblDnW5DuRUXzhOa0TKKHeN6wRB_xDC3KBgnM4ZekbksyfNXebHNBoiXTiFPwJtSXY054Y/s320/6.jpgPeristiwa ini terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003. Terjadi akibat penyisiran yang membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di peristiwa Abepura.


3. Kerusuhan Timor-Timur Pasca Jejak Pendapat
Kerusuhan ini terjadi pada tahun 1999. Dilatar belakangi oleh Agresi Militer dan puluhan warga sipil meninggal dan sebagian luka-luka.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGTABX-Vc0J6CDJY2l62YNPCt9Oc0b1mNggwp0LJL6r6mchuk9jX_PUyLzRoNFWx68vJkvXP4IlU2PqmLP0VNGM6kpU-onf3X9jmd6GgKm5sbL2UgLnh8n_FbEcJPsqCsyBdceWpZJqGQ/s200/7.gif4. Kasus Timor-Timur Pasca Referendum
Perisiwa yang terjadi pada tahun 1974-1999 memakan ratusan ribu korban jiwa. Peristiwa yang dimulai dari Agresi Militer oleh TNI (Operasi Seroja) terhadap pemerintahan Fretelin yang sah di Timor-Timur. Sejak saat itu Timor-Timur selalu menjadi daerah operasi militer rutin yang rawan terhadap tindak kekerasan.

5. Kasus-kasus di Papua
Pada tahun 1966, kasus-kasus di Papua telah memakan ribuan korban jiwa. Peristiwa ini terjadi akibat Operasi instensif yang dilakukan TNI untuk menghadapi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam antar perusahaan tambang internasional, aparat pemerintah menghadapi warga sipil.

6. Kasus-kasus di Aceh pra DOM
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhykJ1L1qEAPJQbiwLjrImsEKCJvyN5ihB4a_zagF-EdzNhN3OB4fpYcxXaIqpppdoATDKjP1nj9ouWBdPiy6HQR_tufyHerDOqu7CJy7yQZ9sdZRaHv8ypIFe_ojhCUvMVVOwvTLZw1tE/s200/8.jpgTerjadi pada tahun 1976-1989, memakan banyak ribuan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi semenjak dideklarasikan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Di Tiro, Aceh selalu menjadi daerah operasi militer dengan itensitas kekerasan yang tinggi.


7. Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak. 

8. Kasus-kasus TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjssQMXH0HYBTksIzl6fSO8nOV1IRc3xs076GunAgDDg9rUZIirqU2yac_y-yBpBvdZUpzhs-qAJn_JSpyV8Q_e5-w3YtPOGmr5KsIbK5N3eFrk-D8vAa852jW6si2ZcJiMhAcBCpoaOCI/s320/tki.jpg
Ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang menimpa beberapa TKI yang bekerja di luar negeri. Telah terjadi banyak penganiayaan, seperti dipukul, disetrika, diestrum listrik, pelecehan seksual, pemerkosaan, bahkan pembunuhan terhadap para tenaga kerja Indonesia, meskipun sudah ada Undang-Undang dari Pemerintah yang mengatur tentang perlindungan atas TKI yang bekerja di luar negeri. 



Rabu, 18 Maret 2015

Latar Belakang Adanya Softskill



Latar Belakang Adanya Softskill
I. Latar Belakang
                Didalam persaingan jaman sekarang, kebutuhan tenaga kerja yang profesionalisme yaitu skill atau sebuah kemampuan yang sudah merupakan tuntutan seorang tenaga kerja memiliki skill dan kecerdasan juga emotional yang dapat mendukung di dunia pekerjaan, saat ini saya kuliah dan mendapatkan mata kuliah softskill, yang awalnya menurut saya tidak penting, ternyata softskill merupakan peranan penting untuk dunia kerja nanti.

II.Isi
              Dunia kerja percaya bahwa sumber daya manusia yang unggul adalah mereka yang tidak hanya memiliki kemahiran hard skill saja tetapi juga piawai dalam aspek soft skillnya. Dunia pendidikanpun mengungkapkan bahwa berdasarkan penelitian di Harvard University Amerika Serikat ternyata kesuksesan seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill). Penelitian ini mengungkapkan, kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20% oleh hard skill dan sisanya 80% oleh soft skill.

              Adalah suatu realita bahwa pendidikan di Indonesia lebih memberikan porsi yang lebih besar untuk muatan hard skill, bahkan bisa dikatakan lebih berorientasi pada pembelajaran hard skill saja. Lalu seberapa besar semestinya muatan soft skill dalam kurikulum pendidikan?, kalau mengingat bahwa sebenarnya penentu kesuksesan seseorang itu lebih disebabkan oleh unsur soft skillnya.

             Jika berkaca pada realita di atas, pendidikan soft skill tentu menjadi kebutuhan urgen dalam dunia pendidikan. Namun untuk mengubah kurikulum juga bukan hal yang mudah. Pendidik seharusnya memberikan muatan-muatan pendidikan soft skill pada proses pembelajarannya. Sayangnya, tidak semua pendidik mampu memahami dan menerapkannya. Lalu siapa yang harus melakukannya? Pentingnya penerapan pendidikan soft skill idealnya bukan saja hanya untuk anak didik saja, tetapi juga bagi pendidik.

            Konsep tentang soft skill sebenarnya merupakan pengembangan dari konsep yang selama ini dikenal dengan istilah kecerdasan emosional (emotional intelligence). Soft skill sendiri diartikan sebagai kemampuan diluar kemampuan teknis dan akademis, yang lebih mengutamakan kemampuan intra dan interpersonal.

 Pentingnya Belajar Softskil
Berikut ini adalah contoh Softskill :
1. kemampuan berkomunikasi 
Komunikasi secara umum didefinisikan sebagai "menanamkan atau pertukaran pikiran, pendapat, atau informasi melalui pidato, menulis, atau tanda-tanda". Meskipun ada yang namanya komunikasi satu arah, komunikasi dapat dirasakan lebih baik sebagai proses dua arah yang di dalamnya ada pertukaran dan perkembangan pikiran.
Komunikasi adalah dasar yang paling kuat dalam interaksi di setiap lingkungan seperti sekolah, kampus dan sebagainya.

2.manajemen konflik

sebagai mahasiswa akan sangat diperlukan kemampuan dalam menangani masalah yang sering muncul dalam setiapa aspek kehidupan.


3.kemampuan bekerja sama dengan team
ternyata kemampuan ini sangat besar andilnya dalam lingkungan kerja. Banyak diantara mahasiswa yang cenderung berpikir bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan oranglain padahal pemahaman ini sangat salah. Di lingkungan kampus kemampuan ini diasah melalui kerja kelompok.


4.  Pengambilan keputusan
dalam kondisi yang mendesak kemampuan ini sangat diperlukan. Untuk kondisi tertentu kemampuan ini harus dibuat walaupun terkadang mengesampingkan prosedur atau aturan yang baku yang telah disepakati bersama.
Contohnya dalam bidang kedokteran menyelamatkan ibu atau bayinya.

5. Negoisasi

Negosiasi adalah suatu dialog dimaksudkan untuk menyelesaikan perselisihan, untuk menghasilkan kesepakatan atas tindakan, untuk tawar-menawar untuk keuntungan individual atau kolektif, atau hasil kerajinan untuk memuaskan berbagai kepentingan. Ini adalah metode utama alternatif penyelesaian sengketa.
Dengan tulisan ini setidaknya telah menambah pengetahuan saya tentang pentingnya soft sklill dan berharap hal ini dibaca oleh mahsiswa yang sedang menempuh pendidikannya. 
III.Kesimpulan 
                Softskill merupakan peranan penting bagi kita yang sedang mempelajarinya dan jangan menganggap softskill hal yang tidak penting karena dengan softskill kita mampu mengasah komunikasi dapat mengambil keputusan dan lebih banyak memperoleh kemampuan untuk dunia kerja dan dunia luar.

sumber:
 http://putrimeylaniep.blogspot.com/2011/01/pentingnya-memiliki-soft-skill-dalam.html
Wikipedia

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA


Oke guys kita ada dalam sebuah negara . Nah bagi yang penasaran atau yang lagi searching tugas dari guru maupun  dosen hmmm atau mungki n sedang iseng ingin tahu bagaimana sih teori terbentuknya negara ituuu.. Saya bisa berbagi sedikit semogaa bermanfaat agan-agan atau sistaa :-)

 A.  Teori Terbentuknya Negara
1.   Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
2.   Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara di bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes, manusia seakan-akan merupakan bintang dan menjadi mangsa dari manusia yang fisik lebih kuat daripadanya. Keadaan ini dilukiskan dalam peribahasa Latin homo homini lupus. Manusia saling bermusuhan, saling berperang satu melawan yang lain. Keadaan ini dikenal sebagai “ bellum omnium contra omnes” (perang antara semua melawan semua). Bukan perang dalam arti peperangan yang terorganisasikan, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus menerus antara individu dan individu lainnya. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest, itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut. Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram.
Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (sosial contract). Perjanjian antar kelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unions, bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis yaitu perjanjian antar kelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya. Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704),  Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778). Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government, bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
Jean Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights) Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti. Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
3.    Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melaui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya. Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antar lain mencatumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan atau By the grace of God.
4.    Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dari dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara.
5.    Teori alamiah
Teori alamiah (natural theory) tentang asal-mula negara pertama-tama di kemukakan oleh Aristoteles. Baginya, negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya negara, karena manusia pertama-tama adalah makhluk politik (zoon politicon) dan baru kemudian makhluk sosial. Karena kodrat itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
KESIMPULAN
            Berdasarkan pembahasan di atas mengenai teori terbentuknya Negara dapat saya simpulkan bahwa teori terbentuknya Negara ada lima teori yaitu teori kenyataan, teori perjanjian masyarakat, teori ketuhanan, teori kekuatan dan teori alamiah. Tanpa kelima  teori tersebut Negara tidak bisa berdiri secara sempurna. Karena kelima teori di atas sudah berdasarkan pertimbangan baik dalam segi realita kehidupan maupun dalam agama.
Namun tidak hanya itu suatu Negara akan menjadi sempurna jika ada rakyatnya, ada wilayahnya, mempunyai misi dan visi. Setelah rakyatnya bersatu, merencanakan masa depan,mereka membentuk model negaranya, apakah Republik, kerajaan,  dll, lalu mencari negara yang akan membantu dalam hal dana, pengetahuan,persenjataan, dll. Setelah itu  ditentukanlah bentuk negara, batas wilayah, bahasa persatuannya, bentuk pemerintahannya dsb.