Oke guys kita ada dalam sebuah negara . Nah bagi yang penasaran atau yang lagi searching tugas dari guru maupun dosen hmmm atau mungki n sedang iseng ingin tahu bagaimana sih teori terbentuknya negara ituuu.. Saya bisa berbagi sedikit semogaa bermanfaat agan-agan atau sistaa :-)
A. Teori Terbentuknya Negara
1.
Teori Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur
negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat
itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
2.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori
ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup
sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat
dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana
pun dan kapan pun. Teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara di
bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Tanpa peraturan, kehidupan
manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana
dilukiskan oleh Thomas Hobbes, manusia seakan-akan merupakan bintang dan
menjadi mangsa dari manusia yang fisik lebih kuat daripadanya. Keadaan ini
dilukiskan dalam peribahasa Latin homo homini lupus. Manusia saling
bermusuhan, saling berperang satu melawan yang lain. Keadaan ini dikenal
sebagai “ bellum omnium contra omnes” (perang antara semua melawan
semua). Bukan perang dalam arti peperangan yang terorganisasikan, tetapi perang
dalam arti keadaan bermusuhan yang terus menerus antara individu dan individu
lainnya. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan.
Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest, itulah yang
menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja
yang dapat menghapus rasa takut. Demikianlah akal sehat manusia telah
membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram.
Maka,
dibuatlah perjanjian masyarakat (sosial contract). Perjanjian antar kelompok
manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum
unions, bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum
subiectionis yaitu perjanjian antar kelompok manusia dengan penguasa yang
diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan
hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya. Penganut teori
Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau
(1712-1778). Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja
Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian
digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya
mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan
seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat
diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya
bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John
Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil
Government, bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah)
yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John
Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia
diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan
alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah
hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara
sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki
konstitusional.
Jean Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract
Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa
mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights)
Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus
menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk
berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu
menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti. Mengenai
kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para
penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian
Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau
menganggapnya sekadar khayalan logis.
3. Teori Ketuhanan
Timbulnya
negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa
kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara
tumbuh secara berangsur-angsur melaui proses evolusi, mulai dari keluarga,
menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkan
berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia
tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan
atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri
negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara
yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antar
lain mencatumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan atau By the grace of God.
4. Teori Kekuatan
Teori
kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah
hasil dari dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Dalam
teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang
menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang
keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara.
5. Teori alamiah
Teori
alamiah (natural theory) tentang asal-mula negara pertama-tama di
kemukakan oleh Aristoteles. Baginya, negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia
membenarkan adanya negara, karena manusia pertama-tama adalah makhluk politik (zoon
politicon) dan baru kemudian makhluk sosial. Karena kodrat itu, manusia
ditakdirkan untuk hidup bernegara.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas
mengenai teori terbentuknya Negara dapat saya simpulkan bahwa teori
terbentuknya Negara ada lima teori yaitu teori kenyataan, teori perjanjian masyarakat,
teori ketuhanan, teori kekuatan dan teori alamiah. Tanpa kelima teori tersebut Negara tidak bisa berdiri
secara sempurna. Karena kelima teori di atas sudah berdasarkan pertimbangan baik
dalam segi realita kehidupan maupun dalam agama.
Namun
tidak hanya itu suatu Negara akan menjadi sempurna jika ada rakyatnya, ada
wilayahnya, mempunyai misi dan visi. Setelah rakyatnya bersatu, merencanakan
masa depan,mereka membentuk model negaranya, apakah Republik, kerajaan, dll, lalu mencari negara yang akan membantu dalam
hal dana, pengetahuan,persenjataan, dll. Setelah itu ditentukanlah bentuk negara, batas wilayah,
bahasa persatuannya, bentuk pemerintahannya dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar