Rabu, 18 Maret 2015

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA


Oke guys kita ada dalam sebuah negara . Nah bagi yang penasaran atau yang lagi searching tugas dari guru maupun  dosen hmmm atau mungki n sedang iseng ingin tahu bagaimana sih teori terbentuknya negara ituuu.. Saya bisa berbagi sedikit semogaa bermanfaat agan-agan atau sistaa :-)

 A.  Teori Terbentuknya Negara
1.   Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
2.   Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara di bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes, manusia seakan-akan merupakan bintang dan menjadi mangsa dari manusia yang fisik lebih kuat daripadanya. Keadaan ini dilukiskan dalam peribahasa Latin homo homini lupus. Manusia saling bermusuhan, saling berperang satu melawan yang lain. Keadaan ini dikenal sebagai “ bellum omnium contra omnes” (perang antara semua melawan semua). Bukan perang dalam arti peperangan yang terorganisasikan, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus menerus antara individu dan individu lainnya. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest, itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut. Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram.
Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (sosial contract). Perjanjian antar kelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unions, bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis yaitu perjanjian antar kelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya. Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704),  Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778). Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government, bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
Jean Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights) Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti. Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
3.    Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melaui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya. Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antar lain mencatumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan atau By the grace of God.
4.    Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dari dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara.
5.    Teori alamiah
Teori alamiah (natural theory) tentang asal-mula negara pertama-tama di kemukakan oleh Aristoteles. Baginya, negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya negara, karena manusia pertama-tama adalah makhluk politik (zoon politicon) dan baru kemudian makhluk sosial. Karena kodrat itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
KESIMPULAN
            Berdasarkan pembahasan di atas mengenai teori terbentuknya Negara dapat saya simpulkan bahwa teori terbentuknya Negara ada lima teori yaitu teori kenyataan, teori perjanjian masyarakat, teori ketuhanan, teori kekuatan dan teori alamiah. Tanpa kelima  teori tersebut Negara tidak bisa berdiri secara sempurna. Karena kelima teori di atas sudah berdasarkan pertimbangan baik dalam segi realita kehidupan maupun dalam agama.
Namun tidak hanya itu suatu Negara akan menjadi sempurna jika ada rakyatnya, ada wilayahnya, mempunyai misi dan visi. Setelah rakyatnya bersatu, merencanakan masa depan,mereka membentuk model negaranya, apakah Republik, kerajaan,  dll, lalu mencari negara yang akan membantu dalam hal dana, pengetahuan,persenjataan, dll. Setelah itu  ditentukanlah bentuk negara, batas wilayah, bahasa persatuannya, bentuk pemerintahannya dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar