Minggu, 27 Maret 2016

INVESTASI SEMENTARA

-  Investasi Sementara merupakan investasi jangka pendek dalam bentuk surat-surat berharga.
-Surat berharga saham dan obligasi dimana kedua surat berharga itu akan dapat dijual untuk mendapatkan uang tunai bilamana perusahaan tersebut membutuhkannya.
-   Saham merupakan surat kepemilikan dengan imbalan berupa deviden.
-   Obligasi merupakan surat tanda utang dengan imbalan bunga.
-  Tujuan perusahaan mengadakan investasi sementara dalam surat-surat berharga adalah karena adanya uang kas yang menganggur.
-  Uang kas yang menganggur merupakan sejumlah dana yang tidak atau belum di manfaatkan tentunya manajer perusahaan harus mampu memanfaatkan dana yang menganggur untuk di investasikan ke berbagai investasi yang dianggap menguntungkan.
- Investasi dalam sekuritas hutang/obligasi : Instrumen yang menunjukkan hubungan kreditor dengan suatu perusahaan investasi dalam sekuritas hutang menurut (Donald, Jerry dan Terry : 433) dikelompokkan menjadi 3 kategori :
1)      Dimiliki sampai jatuh tempo (held to maturity) : menurut maksud dan kemampuan perusahaan akan dimiliki sampai jatuh tempo.
Sekuritas yang dimiliki sampai jatuh tempo hanya utang investor atau perusahaan dapat mengklasifikasikannya jika yang melaporkan mempunyai :
·         Nilai positif untuk memegang sekuritas
·         Kemampuan untuk memiliki sekuritas itu sampai jatuh tempo
Perusahaan : Biaya yang di amortisasi(penyusutan aktiva tetap tidak berwujud), bukan pada nilai wajarnya.
2)      Perdagangan (Tranding) : Sekuritas hutang yang dimiliki terutama untuk dijual dalam jangka waktu dekat untuk menghasilkan laba atau selisih jangka pendek.
Sekuritas perdagangan akan dijual dalam periode waktu yang singkat digunakan untuk menghasilkan laba dari selisih harga jangka pendek. Biasanya kurang dari 3 bulan, mungkin lebih sering diukur dalam hitungan hari/jam, dilaporkan pada nilai wajar.
3)      Tersedia untuk dijual (Available for sale) : Tidak diklasifikasikan sebagai sekuritas yang dimiliki sampai jatuh tempo/perdagangan.
Sekuritas yang tersedia untuk dijual :
·         Investasi sekuritas hutang yang siap dijual kapan saja dilaporkan pada nilai wajarnya (Fair Value)
·         Keuntungan dan kerugian berkaitan dengan perubahan dalam nilai wajar sekuritas hutang dicatat pada akun keuntungan / kerugian yang belum terealisasi (Unrealized holding gain/loss). Akun ini dilaporkan sehingga modal (Comprehensive Income) sebagai komponen dari ekuitas pemegang saham (Stockholder’s Equity).
·         Perubahan dalam nilai wajar tidak dilaporkan sebagai bagian dari penghasilan (laba) bersih sampai sekuritas tersebut dijual.
- Sekuritas Ekuitas : Menunjukkan bagian kepemilikan seperti saham biasa, saham preferen atau modal saham lainnya, biasanya diklasifikasikan menurut presentase saham dengan hak suara investee yang dimiliki  investor .
·         Kepemilikan kurang dari 20% (metode nilai wajar) – Investor mempunyai hak pasif
·         Kepemilikan antara 20% dan 50% (metode ekuitas) – Investor mempunyai pengaruh yang signifikan.
·         Kepemilikan lebih dari 50% (Laporan Konsolidasi) – Investor mempunyai hak mengendalikan. Laporan konsolidasi : Laporan gabungan antara anak dan induk perusahaan. Entitas induk perusahaan sama dengan entitas anak perusahaan
Contoh Soal:
1.      PT. ABC pada tahun 2010 memberikan data yang berhubungan dengan investasi dalam saham sebagai berikut:
10/02/2010 dibeli 100 lembar saham PT. TEGAR nominal @Rp 10.000 kurs beli 110% dengan biaya provisi dan materai sebesar Rp 10.000  
25/05/2010 dibeli 50 lembar saham PT. TEGAR nominal @Rp 10.000 kurs beli 120% dengan biaya provisi dan materai sebesar Rp 5.000
15/08/2010 dijual 60 lembar saham PT. TEGAR nominal @Rp 10.000 kurs jual 120% dengan biaya provisi dan materai sebesar Rp 10.000
Diminta:
1)      Metode FIFO (MPKP)
2)      Metode LIFO (MTKP)
3)      Metode Rata-rata
Penyelesaian:
Kurs Beli 110/100 X 1.000.000    = 1.100.000
Biaya provisi dan Materai             =      10.000 +
Harga Perolehan100 Lbr Saham   = 1.110.000
10/02/10    Marketable Securities Rp 1.110.000
                              Cash                                                    Rp 1.110.000
Kurs Beli 120/100 X 500.000       = 600.000
Biaya provisi dan Materai             =   5.000 +
Harga Perolehan 50 lbr Saham      = 605.000
25/05/10    Marketable Securities Rp 605.000
                             Cash                                        Rp 605.000
·         Metode FIFO
Kurs Jual 120/100 X 600.000 = 720.000
Biaya provisi dan Materai            10.000 -
Harga penjualan 60 lbr saham  710.000
Harga pokok metode FIFO
60/100 X 1.110.000                = 666.000 -
Laba penjualan surat berharga      44.000
15/08/10    cash                                                           Rp 710.000
                        Marketable securities                                                  Rp 666.000
                        Gain on Sale Marketable Securities                                Rp44.000
·         Metode Lifo
Kurs Jual 120/100 X 600.000       = Rp 720.000
Biaya provisi dan materai             = Rp 10.000 -
Hasil penjualan 60 lbr saham        = Rp 710.000
Harga pokok metode LIFO         
50/50 X 605.000 = Rp 605.000
10/100 X 1.110.000 = Rp 111.000
716.000
 Hasil penjualan 60 lbr saham 710.000 -
 Rugi penjualan surat berharga   6.000

·         Metode Rata-rata 

Kamis, 24 Maret 2016

Hutang Jangka Panjang

Hutang jangka panjang adalah hutang perusaaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu lebih dari setahun. 


1. Utang Jangka Panjang 

Untuk wesel bayar jangka panjang, obligasi, utang hipotek, dan kewajiban sejenis

2. Kewajiban Sewa Guna Usaha 
Beberapa jenis sewa guna usaah atas properti, pabrik, dan peralatan pada hakikatnya merupakan pembelian yang didanai dengan utang.

 3. Kewajiban Pajak Penghasilan Tangguhan 
 Kewajiban ini dapat dipandang sebagai pajak penghasilan yang diharapkan akan dibayar pada tahun mendatang yang telah dilaporkan pada laporan laba rugi, namun berdasarkan UU pajak belum dapat dikenakan kena pajak.

4. Kewajiban Tidak Lancar Lain 
Kewajiban tidak lancar yang tidak cocok untuk diklasifikasikan pada kelompok diatas akan dimasukkan kedalam kelompok ini atau disajikan pada kelompok – kelompok khusus


B.     Jenis Hutang Jangka Panjang

Hutang Hipotik (Mortgage Payable)
Hutang hipotik adalah pinjaman jangka panjang yang didapatkan oleh perusahaan dari bank atau lembaga lembaga lain dengan disertai jaminan aktiva tetap tak bergerak.

Rabu, 16 Maret 2016

HUTANG LANCAR

Hutang Lancar
ialah kewajiban jangka pendek yang menujukkan kewajiban sekarang kepada pihak lain selain pemilik peusahaan karena kejadian masa lalu yang memerlukan penyelesaian di kemudian hari dalam jangka waktu 1 periode.

Jenis-jenis Hutang Lancar
Kewajiban jangka pendek yang sudah pasti
·         Hutang Dagang
hutang yang timbul karena pembelian barang yang dilakukan secara kredit atau penyelesaiannya dalam jangka waktu 12 bulan.
·         Wesel bayar
·         Kewajiban dalam bentuk surat kesanggupan membayar (promes) atau dalam bentuk surat perintah membayar (wesel).
·         Hutang Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo
Hutang jangka panjang yang mempunyai jatuh tempo dalam 12 bulan
·         Hutang Deviden

·         Hutang Pajak

Hutang yang timbul berdasarkan ketentuan perpajakan, misalnya pajak penghasilan perusahaan yang kurang dibayar, pajak penjualan yang belum disetor, pajak karyawan yang belum disetor dll
·         Hutang Biaya
hutang yang timbul karena pembebanan biaya yang belum dilakukan pembayarannya sampai dengan tanggal disusunnya neraca misalnya gaji karyawan yang belum dibayarkan, biaya pemasangan  iklan yang belum dibayar dan lain-lain.
·         Hutang Jaminan
Kewajiban Jangka Pendek yang diestimasi
·         Hutang Garansi Service
·         Hutang Pemberian Hadiah
·         Hutang Pemulihan Pencemaran Lingkungan
·         Hutang Operasi Dalam Penghentian
·         Hutang Perkara Pengadilan Hutang Sebagai Penjamin

KONTINJENSI

Kewajiban Yang Berhubungan Dengan Karyawan
·         Gaji
·         Upah
- Menurut peraturan permburuan di Indonesia, pegawai dikatakan lembur jika ia bekerja > 40 jam  seminggu.
- Lembur untuk jam pertama pada hari kerja = 1,5 x tarif  normal /jam.
- Lembur untuk jam kedua dst pada hari kerja = 2 x tarif normal /jam.
- Pada hari libur resmi untuk jam  lembur pertama = 2 x tarif normal /jam.
- Pada hari libur resmi untuk jam  lembur kedua dst = 3 x tarif normal jam.

Pendapatan Kotor dan Pendapatan Bersih
·         Pendapatan Kotor => Jumlah total gaji upah komisi, jenis kompensasi, lain yang diterima oleh pegawai sebelum dikurangi pajak dan pengurangan lain.
·         Pendapatan Bersih => Jumlah yang benar-benar di terima pegawai setelah dikurangi pajak

Pengurangan Gaji dan Upah
   PPH
1.  Perusahaan
2.  Pegawai
3. Sebagian perusahaan sebagai karyawan