PIUTANG WESEL DAN PROMES (REVIEW)
Promes adalah suatu janji tertulis perintah dari
pihak debitur kepada pihak kreditur untuk membayar
sejumlah uang tertentu pada suatu saat tertentu dimasa yang akan datang.
Surat promes dapat dipakai :
1) Pada saat
individu dan perusahaan meminjam dana.
2) Pada saat
jumlah transaksi dan periode kredit melewati batas normal.
3) Dalam
penyelesaian piutang dagang.
Wesel adalah suatu janji tertulis dari pihak
kreditur ke pihak debitur untuk membayar sejumlah uang dalam periode tertentu.
Dari jangka waktunya, wesel dibedakan menjadi
dua yaitu :
1) Wesel jangka
panjang (minimal 30 hari)
2) Wesel jangka
pendek (maksimal 30 hari)
Piutang wesel diklasifikasikan menjadi 2
bagian :
1) Piutang wesel
yang tingkat bunganya ditunjukkan, dan
2) Piutang wesel
yang tingkat bunganya tidak ditunjukkan
Wesel tagih ialah
ketika perusahaan yang menjadi piutang (yang mengutangkan) menagih
kepada perusahaan yang mempunyai hutang dan jika kurang dari 1 tahun termasuk
aktiva lancar dan jika lebih dari 1 tahun merupakan piutang jangka panjang.
Wesel bayar ialah perusahaan yang membayarkan
hutangnya dan jika waktunya kurang dari 1 tahun termasuk neraca dan jika lebih
dari 1 tahun merupakan kewajiban jangka panjang.
A. Penentuan tanggal jatuh tempo piutang wesel
Misalnya promes 60 hari bertanggal 17 Juli akan
jatuh tempo pada 15 September.
Cara Penyelesaian :
Termin
promes
60 hari
Juli (31(umur bulan Juli)-17) 14 hari
Agustus 31 hari +
45
hari -
15 hari (15 September)
B. Penentuan jangka waktu piutang wesel
Sebuah promes yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei akan
jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus. Jangka waktu promes tersebut adalah 90
hari.
Penyelesaian :
Jumlah hari yang tersisa pada bulan Mei
(31-12)
19 hari
Jumlah hari untuk bulan
Juni
30 hari
Jumlah hari untuk bulan
Juli
31 hari
Jumlah hari untuk bulan
Agustus
10 hari +
90 hari
C . Pencatatan
penerimaan piutang wesel
Pada 1 November 2004 CV Alam Raya membeli
bahan-bahan kimia seharga Rp200.000 dari PT Dunia Kimia, CV Alam Raya
menyerahkan promes bernilai nominal Rp200.000, 90 hari dan berbunga 20%
pertahun kepada PT Dunia Kimia akan mencatat transaksi pembelian ini dengan
entri sebagai berikut :
Piutang Wesel (C.V.
Alam Raya)
Rp200.000
Penjualan
Rp200.000
(untuk mencatat penjualan dan piutang wesel)
Perhitungan bunga
piutang wesel
Nilai nominal promes x Tarif bunga tahunan x Waktu =
Bunga
Termin Promes :
Rp660.000, 12%, 60 hari
Rp880.000, 10%, 3 bulan
Rp2.600.000, 14%, 1 tahun
Komputasi bunga promes
Rp660.000 x 12% x 60/365 = Rp13.019
Rp880.000 x 10% x 3/12 = Rp22.000
Rp2.600.000 x 14% x 1/1 = Rp364.000
D. Penentuan nilai jatuh tempo dan pencatatan
pendapatan bunga piutang wesel
Nilai jatuh tempo piutang wesel dengan jangka waktu
90 hari, bunga 10% dan bernilai nominal Rp100.000 yang akan jatuh tempo pada 1
Agustus akan dihitung.
Penyelesaian :
Nilai jatuh tempo = Nilai nominal + Bunga
= Rp 100.000 + (nilai nominal x bunga x
jangka waktu)
= Rp100.000 + (Rp100.000 x 10% x 90/365)
= Rp102.465
Jurnal :
Kas
Rp102.465
Piutang
Wesel
Rp100.000
Pendapatan
Bunga
Rp 2.465
E. Penghimpunan
bunga piutang wesel sebelum penerimaan pembayaran
Di asumsikan bahwa PT Dunia Kimia akan menyusun
laporan keuangan pada 31 Desember 2004. Termin piutang wesel (bertanggal 1
November 2004) yang berjangka waktu 90 hari tersebut akan terbagi menjadi 60
hari (2 November 2004 hingga 31 Desember 2004) dan 30 hari (1 Januari 2005
hingga 30 Januari 2005). Piutang Wesel
Rp 200.000 dan bunga 20%.
·
60 hari (2 Nov – 31 Des) = Rp200.000 x
20% x 60/365 = Rp6.575
·
30 hari (1 Jan – 30 Jan) = Rp200.000 x
20% x 30/365 = Rp3.287
Rp6.575
+ Rp3.287 = Rp9.862
Jurnal
31 Des. Piutang
Bunga
Rp6.575
Pendapatan
Bunga
Rp6.575
(Untuk mencatat penghimpunan bunga piutang wesel)
30 Jan.
Kas
Rp209.862
Wesel
Rp200.000
Piutang
Bunga Rp 6.575
Pendapatan
Bunga Rp 3.287
(Untuk mencatat penerimaan pembayaran dan bunga
piutang wesel)
F. Pendiskontoan Piutang Wesel
Berikut ini disajikan data surat promes sebelumnya CV
Alam Raya menyerahkan promes bernilai nominal Rp200.000, 90 hari dan berbunga
20% per tahun kepada PT Dunia Kimia. Setelah menahan promes tersebut selama 30
hari, PT Dunia Kimia mendiskontoan promes tersebut pada tariff 25% kepada Bank
BDN.
Pendiskontoan : Piutang wesel dapat dijual /diskon
kepada bank/ yang lainnya untuk me
ndapatkan kas sebelum tanggal jatuh temponya
Diskonto = nilai jatuh tempo x tarif diskonto x jangka
waktu diskonto
= (Rp200.000 + (Rp200.000 x 20% x 90/365) x 25% x
60/365
= (Rp200.000 + Rp9.863) x 25% x 60/365
= Rp209.863 x 25% x 60/365
= Rp8.624
Nilai nominal
promes
Rp200.000
Bunga
promes Rp
9.863 +
Nilai jatuh
tempo
Rp209.863
Diskonto (Rp
8.624)
Hasil
bersih
Rp201.239
Jurnal :
Kas
Rp201.239
Piutang
Wesel
Rp200.000
Pendapatan Bunga Rp1.239
G. Pencatatan piutang wesel yang dibatalkan
- Dengan
memakai contoh sebelumnya, anggaplah CV Alam Raya membatalkan promes senilai
Rp200.000 pada 30 Januari 2005 (pada saat promes itu jatuh tempo). Diasumsikan
pula bahwa PT Dunia Kimia telah mencatat pendapatan bunga yang terhimpun
sebesar Rp6.667 per 31 Desember 2004. Pada saat CV Alam Raya membatalkan promes
pada 30 Januari 2005, PT Dunia Kimia akan mengakui sisa bunga sebesar Rp3.333
Penyelesaian :
30 Jan. Piutang
Bunga
Rp3.333
Pendapatan
Bunga
Rp3.333
(Untuk mencatat piutang dagang karena pembatalan piutang wesel beserta bunganya)
30 Jan. Piutang
Dagang
Rp210.000
Piutang
Wesel
Rp200.000
Piutang Bunga
Rp 10.000
(Untuk mencatat piutang dagang karena pembatalan
piutang wesel beserta bunganya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar