Rabu, 16 Maret 2016

HUTANG LANCAR

Hutang Lancar
ialah kewajiban jangka pendek yang menujukkan kewajiban sekarang kepada pihak lain selain pemilik peusahaan karena kejadian masa lalu yang memerlukan penyelesaian di kemudian hari dalam jangka waktu 1 periode.

Jenis-jenis Hutang Lancar
Kewajiban jangka pendek yang sudah pasti
·         Hutang Dagang
hutang yang timbul karena pembelian barang yang dilakukan secara kredit atau penyelesaiannya dalam jangka waktu 12 bulan.
·         Wesel bayar
·         Kewajiban dalam bentuk surat kesanggupan membayar (promes) atau dalam bentuk surat perintah membayar (wesel).
·         Hutang Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo
Hutang jangka panjang yang mempunyai jatuh tempo dalam 12 bulan
·         Hutang Deviden

·         Hutang Pajak

Hutang yang timbul berdasarkan ketentuan perpajakan, misalnya pajak penghasilan perusahaan yang kurang dibayar, pajak penjualan yang belum disetor, pajak karyawan yang belum disetor dll
·         Hutang Biaya
hutang yang timbul karena pembebanan biaya yang belum dilakukan pembayarannya sampai dengan tanggal disusunnya neraca misalnya gaji karyawan yang belum dibayarkan, biaya pemasangan  iklan yang belum dibayar dan lain-lain.
·         Hutang Jaminan
Kewajiban Jangka Pendek yang diestimasi
·         Hutang Garansi Service
·         Hutang Pemberian Hadiah
·         Hutang Pemulihan Pencemaran Lingkungan
·         Hutang Operasi Dalam Penghentian
·         Hutang Perkara Pengadilan Hutang Sebagai Penjamin

KONTINJENSI

Kewajiban Yang Berhubungan Dengan Karyawan
·         Gaji
·         Upah
- Menurut peraturan permburuan di Indonesia, pegawai dikatakan lembur jika ia bekerja > 40 jam  seminggu.
- Lembur untuk jam pertama pada hari kerja = 1,5 x tarif  normal /jam.
- Lembur untuk jam kedua dst pada hari kerja = 2 x tarif normal /jam.
- Pada hari libur resmi untuk jam  lembur pertama = 2 x tarif normal /jam.
- Pada hari libur resmi untuk jam  lembur kedua dst = 3 x tarif normal jam.

Pendapatan Kotor dan Pendapatan Bersih
·         Pendapatan Kotor => Jumlah total gaji upah komisi, jenis kompensasi, lain yang diterima oleh pegawai sebelum dikurangi pajak dan pengurangan lain.
·         Pendapatan Bersih => Jumlah yang benar-benar di terima pegawai setelah dikurangi pajak

Pengurangan Gaji dan Upah
   PPH
1.  Perusahaan
2.  Pegawai
3. Sebagian perusahaan sebagai karyawan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar