Hutang
Lancar
ialah
kewajiban jangka pendek yang menujukkan kewajiban sekarang kepada pihak lain
selain pemilik peusahaan karena kejadian masa lalu yang memerlukan penyelesaian di kemudian hari dalam
jangka waktu 1 periode.
Jenis-jenis
Hutang Lancar
Kewajiban
jangka pendek yang sudah pasti
·
Hutang Dagang
hutang yang timbul karena pembelian barang yang
dilakukan secara kredit atau penyelesaiannya dalam jangka waktu 12 bulan.
·
Wesel bayar
·
Kewajiban dalam bentuk surat kesanggupan membayar
(promes) atau dalam bentuk surat perintah membayar (wesel).
·
Hutang Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo
Hutang jangka panjang yang mempunyai jatuh tempo dalam 12 bulan
·
Hutang Deviden
· Hutang Pajak
Hutang yang timbul berdasarkan ketentuan perpajakan,
misalnya pajak penghasilan perusahaan yang kurang dibayar, pajak penjualan yang
belum disetor, pajak karyawan yang belum disetor dll
·
Hutang Biaya
hutang yang timbul karena pembebanan biaya yang belum
dilakukan pembayarannya sampai dengan tanggal disusunnya neraca misalnya gaji
karyawan yang belum dibayarkan, biaya pemasangan iklan yang belum
dibayar dan lain-lain.
·
Hutang Jaminan
Kewajiban Jangka Pendek yang diestimasi
·
Hutang Garansi Service
·
Hutang Pemberian Hadiah
·
Hutang Pemulihan Pencemaran
Lingkungan
·
Hutang Operasi Dalam
Penghentian
·
Hutang Perkara Pengadilan Hutang
Sebagai Penjamin
KONTINJENSI
Kewajiban
Yang Berhubungan Dengan Karyawan
·
Gaji
·
Upah
- Menurut
peraturan permburuan di Indonesia, pegawai dikatakan lembur jika ia bekerja
> 40 jam seminggu.
- Lembur
untuk jam pertama pada hari kerja = 1,5 x tarif normal /jam.
- Lembur
untuk jam kedua dst pada hari kerja = 2 x tarif normal /jam.
- Pada hari libur
resmi untuk jam lembur pertama = 2 x
tarif normal /jam.
- Pada hari
libur resmi untuk jam lembur kedua dst =
3 x tarif normal jam.
Pendapatan
Kotor dan Pendapatan Bersih
·
Pendapatan
Kotor => Jumlah total gaji upah komisi, jenis kompensasi, lain yang diterima
oleh pegawai sebelum dikurangi pajak dan pengurangan lain.
·
Pendapatan
Bersih => Jumlah yang benar-benar di terima pegawai setelah dikurangi pajak
Pengurangan
Gaji dan Upah
PPH
1. Perusahaan
2. Pegawai
3. Sebagian
perusahaan sebagai karyawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar