-
Perbedaan Permanen
Perbedaan ini disebabkan oleh berbagai
provisi dari Undang-Undang Perpajakan yang menentukan beberapa jenis pendapatan
yang dibebaskan dari pajak penghasilan tidak kena pajak dan beberapa jenis beban
yang tidak boleh dikurangkan.
Jenis
Perbedaan Tetap ialah:
a)
Penghasilan yang telah
dipotong PPh (pajak penghasilan) final,
b)
Penghasilan yang bukan
merupakan objek pajak,
c)
Pengeluaran termasuk
dalam beban yang tidak boleh dikurangkan
(pasal 9 ayat 1 UU PPh), dan
Pengeluaran yang tidak termasuk dalam
beban yang boleh dikurangkan/deductible
expenses (pasal 6 ayat 1 UU PPh)
-
Perbedaan Temporer
Perbedaan
Temporer adalah perbedaan antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang
disebabkan oleh ketentuan pajak dan memberikan
pengaruh di masa mendatang dalam jangka waktu tertentu sehingga pengaruh
terhadap laba akuntansi dan penghasilan
kena pajak akhirnya menjadi sama. Perbedaan Temporer dibagi menjadi dua yaitu:
-Perbedaan Temporer kena pajak
-Perbedaan yang boleh dikurangkan
- Pajak
tangguhan adalah pajak yang kewajibannya ditunda sampai waktu yang ditentukan
atau diperbolehkan
- Kewajiban
pajak tangguhan timbul karena adanya perbedaan waktu yang menyebabkan
terjadinya koreksi negative sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar
daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan. Kewajiban pajak tangguhan
adalah jumlah PPh terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya
perbedaan temporer kena pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar