Rabu, 04 Mei 2016

AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN

 -  Pajak Penghasilan atau yang biasa disebut dengan PPh yaitu Pajak Negara yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
-          Perbedaan Permanen
Perbedaan ini disebabkan oleh berbagai provisi dari Undang-Undang Perpajakan yang menentukan beberapa jenis pendapatan yang dibebaskan dari pajak penghasilan tidak kena pajak dan beberapa jenis beban yang tidak boleh dikurangkan.
Jenis Perbedaan Tetap ialah:
a)        Penghasilan yang telah dipotong PPh (pajak penghasilan) final,
b)        Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak,
c)        Pengeluaran termasuk dalam beban yang tidak boleh dikurangkan (pasal 9 ayat 1 UU PPh), dan
Pengeluaran yang tidak termasuk dalam beban yang boleh dikurangkan/deductible expenses (pasal 6 ayat 1 UU PPh)
-          Perbedaan Temporer
Perbedaan Temporer adalah perbedaan antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan oleh ketentuan pajak dan memberikan pengaruh di masa mendatang dalam jangka waktu tertentu sehingga pengaruh terhadap laba akuntansi dan penghasilan kena pajak akhirnya menjadi sama. Perbedaan Temporer dibagi menjadi dua yaitu:
-Perbedaan Temporer kena pajak
-Perbedaan  yang boleh dikurangkan
- Pajak tangguhan adalah pajak yang kewajibannya ditunda sampai waktu yang ditentukan atau diperbolehkan
- Kewajiban pajak tangguhan timbul karena adanya perbedaan waktu yang menyebabkan terjadinya koreksi negative sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan. Kewajiban pajak tangguhan adalah jumlah PPh terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar