SEWA GUNA USAHA ATAU LEASING
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan
kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang
modal.
Perusahaan yang menyelenggarakan leasing
disebut lessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan
lessee.
Pihak-pihak yang
terlibat dalam kegiatan Leasing
1. Lessor
Ialah perusahaan leasing yang
membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk
mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai barang modal
dengan mendapatkan keuntungan.
2. Lessee
Nasabah yang mengajukan
permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3. Supplier
Yaitu
pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors
dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
Dalam mekanisme financial lease, suplier langsung menyerahkan barang kepada
lease tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.
4. Bank
dan kreditur
Dalam suatu perjanjian atau kontrak
leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak terlibat secara langsung dalam
kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana
kepada lessor.
Keunggulan
Leasing ( Sewa Guna Usaha )
1. Penghematan
Modal
¤ tidak
memerlukan dana yang besar.
¤ penghematan
modal bagi pihak penyewa sehingga penyewa dapat menggunakan modal yang tersedia
untuk keperluan lainnya.
2.
Menghindari Resiko
Kepemilikan
¤ Seperti
Kerusakan, keusangan, Perubahan kondisi ekonomi, dan kemerosotan fisik dari
aktiva tetap yang ingin dimiliki
3. Fleksibilitas
¤ inovasi
dan perubahan teknologi, struktur kontraknya, besarnya pembayaran, maupun
jangka waktu pembayaran.
4. Kebutuhan
¤ Segala sesuatunya sesuai
dengan kebutuhannya Sewa Guna Usaha dapat dibukukan dengan on atau offbalance Sheet.
5. Hubungan
¤ Hubungan
bisnis yang berkelanjutan antara pihak lesse
dan lessor selama periode waktu yang
telah ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar